BAB I
Materi Thaharah (Bersuci)
A. Ketentuan Thaharah (Bersuci)
Bersuci meliputi kesucian lahir dan batin artinya suci, badan, dan batin. Bersuci mengajarkan kepada umat Islam untuk menjaga kebersihan badan dan hati.
1. Pengertian Thaharah
Thaharoh berasal dari bahasa arab yang berarti bersuci. Bersuci dilakukan untuk mensucikan diri dari hadas dan najis. Istilah ini kemudian digunakan dalam keseharian sebagai kegiatan bersuci. Kegiatan bersuci dari najis ini meliputi menyucikan badan, pakaian, tempat, dan lingkungan yang menjadi tempat segala aktifitas kita. Thaharoh memiliki kedudukan sangat penting bagi kehidupan manusia. Mengapa demikian? Sebagian bersar ibadah dalam Islam mensyariatkan dilaksanakan dalam keadaan suci. Perintah thaharoh (bersuci) dijelaskan Allah SWT dalam Alquran, salah satu dalil dalam Alquran yang dapat kamu ketahui sebagai berikut:
اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْن
Artinya:. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (Qs. Al-Baqoroh [2]: 222)
2. Macam-Macam Thaharah
Ada beberapa macam thaharoh (bersuci) yaitu bersuci dari hadas dan bersuci dari najis.
a. Thaharoh (bersuci) dari Hadas
Pernahkah kamu mendengar istilah hadas? Apa yang kamu ketahui tentang hadas? Hadas secara bahasa berarti peristiwa. Secara istilah hadas yaitu keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak diperbolehkan beribadah. Hadas juga terbagi menjadi dua macam, yaitu hadas besar dan hadas kecil.
1) Hadas Kecil
Hadas kecil adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang dapat disucikan dengan berwudhu atau tayamum pada keadaan tertentu. Seseorang dapat disebut berhadas kecil apabila mengalami keadaan-keadaan berikut.
Keluar sesuatu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur seperti buang air kecil, buang air besar dan buang angin
Hilang akal seperti mabuk, gila, pingsan, dan tidur
Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahrom tanpa ada batas yang menghalanginya
Menyentuh kemaluan (qubul atau dubur) dengan telapak tangan Menurut jumhur ulama, seseorang yang dalam keadaan berhadas kecil harus segera bersuci.
Saat seseorang yang mempunyi hadas kecil tidak boleh melakukan ibadah-ibadah tertentu. Apa saja ibadah yang tidak boleh dilakukan saat seseorang berhadas kecil? Ibadah ibadah tersebut yaitu
Memegang mushaf Al Qur'an dan membawanya kecuali yang disertai barang lain yang lebih banyak mengandung huruf misalnya tafsir atau terjemahan Al quran
Melaksanakan sholat, baik fardhu maupun Sunnah
Melaksanakan towafsaat sedang beribadah haji
2) Hadas Besar
Hadas besar adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang dapat disucikan dengan mandi junub atau mandi besar. Akan tetapi, jika tidak ada air atau sebab tertentu dapat diganti tayamum. Keadaan yang dapat menyebabkan seseorang berhadas besar sebagai berikut:
Keluar mani baik karena mimpi atau hal yang lain bagi laki laki
Haid bagi perempuan
Melahirkan (wiladah) yaitu darah yang keluar saat seorang perempuan melahirkan
Melakukan hubungan suami istri
Meninggal dunia kecuali bagi orang yang syahid
b. Thaharoh (bersuci) dari Najis
Secara istilah najis adalah kotoran yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah. Najis terbagi menjadi tiga yaitu najis mukhoffafah, najis mutawasitoh, dan najis mugholladzoh.
1) Najis Mukhoffafah
Najis mukhoffafah adalah najis yang ringan, seperti air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air pada benda atau tempat yang terkena najis tersebut.
2) Najis Mutawasitoh
Najis mutawasitoh yaitu najis sedang Najis ini dibagi dua macam yaitu najis mutawasitoh hukmiyah dan najis mutawasitoh 'ainiyah. Najis mutawasitoh hukmiyah adalah najis yang diyakini ada tapi tidak nyata wujudnya. Cara mensucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda atau tempat yang terkena najis. Najis mutawasitoh 'ainiyah adalah najis yang tampak wujudnya dan bisa diketahui Contoh najis mutawasitoh yaitu darah, nanah, bangkai binatang, air kencing, dan lain sebagainya.
3) Najis Mugholladzoh
Najis mugholladzoh berarti najis yang berat. Cara mensucikannya secara bertahap yaitu dengan membasuh sebayak tujuh kali, satu kali diantaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah yang suci. Contoh najis mugholladzoh terdapat pada anjing dan babi. Adapun yang berasal dari anjing dan babi seperti air liur, daging, darah, air kencing, bulu, kotorannya.
B. Tata Cara Thaharah (Bersuci)
Adapun tata cara thaharah (bersuci) sebagai berikut.
Bersuci dengan mandi wajib
Mandi dalam bahasa arab disebut dengan al-gusl yang artinya mengalirkan air suci ke seluruh tubuh secara merata. Mandi besar bertujuan menghilangkan hadas besar yang sering disebut najis
mandi junub atau janabah.
Rukun mandi wajib ada dua yaitu niat dan membasuh atau meratakan air ke seluruh tubuh. Bagaimana cara melakukan mandi besar dengan tepat? Mandi besar dilakukan dengan cara berikut.
a Niat mandi untuk menghilangkan hadas besar. Niat dapat dilafalkan atau dibaca dalam hati. Jika dilafalkan niat mandi wajib sebagai berikut.
b. Menghilangkan najis dari badan
c. Mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki
Dalam melaksanakan mandi wajib terdapat sunnah agar mandi wajib yang kita lakukan lebih sempurna.
Adapun sunnah mandi wajib sebagai berikut.
Membaca basmallah dan ber-wudhu sebelum memulai mandi
Mendahulukan anggota tubuh yang kanan daripada yang kiri
Menggosokkan anggota badan dengan sabun atau alat lain yang dapat membersihkan tubuh.
3. Dengan Ber Wudhu
Kata wudhu dalam bahasa arab berarti membersihkan. Jika kita melaksanakan sholat dalam keadaan berhadas, maka hukumnya tidak sah. Selain melaksanakan sholat, ber-wudhu dilakukan ketika seseorang hendak membaca Alquran dan thowaf. Ber-wudhu memiliki ketentuan dan tata cara tertentu yang harus dipenuhi.
Ketentuan Ber Wudhu
Ketentuan ber-wudhu meliputi syarat-syarat wudhu, rukun wudhu, sunnah-sunnah wudhu dan hal hal yang membatalkan wudhu. Ketentuan-ketentuan tersebut harus diperhatikan agar wudhu kita menjadi sah.
Syarat-syarat ber-wudhu diantaranya menggunakan air yang suci dan mensucikan, membasuh semua anggota wudhu, orang yang ber-wudhu hendaknya memahami rukun dan ketentuan wudhu dengan baik dan lain sebagainya.
Adapun rukun ber-wudhu yaitu niat, membasuh muka, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki hingga mata kaki serta tertib. Bagaimana hukum wudhu jika salah satu rukun tersebut tertinggal? Jika salah satu rukun tidak dilaksanakan maka wudhu tidak sah.
Selain syarat-syarat dan rukun wudhu terdapat sunnah wudhu. Bagaimana hukum ber-wudhu seseorang jika meninggalkan meninggalkan sunnah wudhu , Sunnah-sunnah wudhu terdapat tiga bagian yaitu sunnah sebelum ber-wudhu, sunnah saat ber-wudhu dan sunnah setelah ber-wudhu.
1) Sunnah sebelum ber-wudhu yaitu membaca basmallah, mencuci telapak tangan sampai pergelangan membaca basmallah, berkumur-kumur, Membersihkan hidung dengan cara istinsyaq, Membasuh muka, Membasuh kedua tangan sampai siku, Mengusap sebagian kepala atau seluruh kepala, Mengusap kedua telinga, Membasuh kedua kaki sampai mata kaki, Berdoa setelah wudhu.
2) Tayamum
Tayamum merupakan bersuci dengan debu atau tanah untuk menghilangkan hadas kecil sebagai pengganti wudhu dan mandi besar. Tayamum dilakukan dengan menyentuhkan dua telapak tangan ke tanah atau debu yang suci untuk menyapu muka dan kedua tangan.
Dalam melalukan tayamum memiliki beberapa ketentuan seperti sebab, rukum tayamum, dan ketentuan yang membatalkan tayamum.
Beberapa syarat yang memperbolehkan tayamum sebagai pengganti wudhu dan mandi besar yaitu tidak ditemukan air meskipun telah mencari, dalam keadaan sakit yang dikhawatirkan bertambah parah ketika terkena air, berada dalam perjalanan yang sulit mencari air, terdapat air dengan jumlah terbatas.
Selain sebab-sebab terdapat rukun rukun tayamum. Rukun tayamum merupakan ketentuan yang harus dilakukan agar tayamum yang dilakukan sah. Rukun tayamum yaitu niat, mengusap muka dengan debu suci, serta mengusap kedua tangan. Bagaimana hukum tayamum jika salah satu rukun tertinggal? Jika salah satu rukun tertinggal maka tayamum yang dilakukan tidak sah.
C. Penerapan dan Hikmah Thaharah (Bersuci)
- Menjaga kebesihan lingkungan, seperti membuang sampah pada tempatnya.
- Menjaga kebersihan diri sendiri seperti mandi dua kali sehari, mencuci tangan setelah keluar dari rumah, mencuci baju yang sudah kotor
- Menjaga kebersihan rumah atau pondok dengan menyapu, mengepel, serta membersihkan kamar
- Menjaga kebesihan sekolah, dengan melaksanakan tugas piket, tidak membuang bungkus makanan di laci kelas, kerja bakti.
Ada banyak hikmah thaharoh atau bersuci dalam keseharian, sebagai berikut.
- Mendorong diri untuk semakit dekat dan taat kepada Allah Swt.
- Menyempurnakan iman, karena Rasulullah menegaskan bahwa kebersihan sebagai dari iman.
- Menambah kekusyukan dalam menjalankkan ibadah
- Terhindar dari beberapa macam penyakit karena kurangnya kebersihan
- Menumbuhkan kita menjalani hidup dengan lebih nyaman.

.jpg)





